Larangan Status Kepemilikan Tanah oleh Non-Pribumi di Provinsi DIY dalam Perspektif Hak Menguasai Negara

Oleh : Ababil Zihat dan Adinda Octavia Putri Pasaribu

Image by jannoon028 on Freepik

Yogyakarta merupakan daerah dengan peraturan pertanahan yang memiliki perbedaan  dengan daerah-daerah lain yang ada di indonesia. hal itu ditunjukkan dengan adanya aturan akan larangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi serta keturunan Tionghoa akan hak milik atas tanah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka hanya diizninkan untuk memiliki hak guna bangunan serta jenis hak  sejenisnya. Lantas peristiwa  apakah yang melatar belakangi akan peraturan tersebut? pakar sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Suhartono menyatakan bahwa terdapat faktor sejarah yang melatarbelakangi akan adanya aturan yang dituangkan dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIY No K.898/I/A/1975 tersebut.

 Jika berkanca pada sejarah penerapan akan aturan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya sikap kalangan Tionghoa yang dirasa terkesan melakukan eksploitasi terhadap masyarakat  pribumi pada masa kolonial Hindia belanda. Mengenai cikal bakal pencetus aturan tersebut Prof Suhartono berpendapat bahwa walaupun ditandatangani oleh pakualam VIII, tetapi pada dasarnya aturan tersebut merupakan titah yang keluar dari Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat masa itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. “ Ya PA (Paku AlamVIII) kan pelaku saja istilahnya. Jadi tetap ata dhawuh (perintah) pejabat tertinggi, Sultan (HB IX), “ ucap beliau dalam sebuah wawancara. 

Pasal 33 merupakan pasal yang mendasari aturan tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena perekonomian merupakan cikal-bakal kesejahteraan sosial. Salah satu jalan untuk melaksanakan tujuan negara berupa pemenuhan kesejahteraan rakyat adalah dengan lahirnya konsep penguasaan negara. Hak Menguasai Negara merupakan sebuah hak konstitusional yang diciptakan para founding fathers Indonesia sejak awal kemerdekaan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan landasan utama mengenai kewenangan negara terhadap penguasaan tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Konsep Hak Menguasai Negara dipertegas lagi pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Dalam halnya hak menguasai negara terhadap seluruh kekayaan alam yang ada di Indonesia bukanlah diartikan sebagai “penguasa” dimana negara dengan seenaknya sendiri mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi dan golongan. Namun wewenang negara terhadap hak menguasai tersebut adalah untuk:

a.     Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;

b.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;

c.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Lebih jauh lagi, pemaknaan mengenai Hak Menguasai Negara berdasarkan argumentasi Mahkamah Konstitusi pada Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, penguasaan negara haruslah diartikan dalam arti luas dengan dasar kedaulatan rakyat dan konsep “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” dimana rakyat sebagai pemberi mandat kepada negara agar dapat mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) dengan tujuan untuk dikembalikan lagi kepada kemakmuran rakyat sang pemberi mandat.

Berangkat dari kedua peraturan pokok mengenai pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi DIY diperkuat lagi dengan Peraturan Otonomi Khusus DIY berupa keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi DIY untuk mengurus beberapa hal khusus dari otonomi daerahnya diluar kewenangan yang ada di dalam UU Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan istimewa yang dimiliki pemerintah DIY salah satunya tertuang pada Pasal 7 ayat (2) UU No 13 Tahun 2012 yaitu kewenangan istimewa untuk mengatur urusan pertanahan. Meskipun dasar peraturan mengenai urusan pertanahan di DIY baru ada sejak tahun 2012, namun pada tahun 1975 telah terbit Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY No. K.898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Non-Pribumi. Surat Instruksi Wakiln Gubernur tersebut jika ditarik ke peraturan yang lebih tinggi akan mengacu pada Pasal 11 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa perbedaan aturan hukum diperbolehkan sepanjang hal itu diperlukan untuk menunjang kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat lemah.

Surat Instruksi tersebut terbukti masih digunakan hingga sekarang. Surat Instruksi tersebut memberi perintah kepada Non-Pribumi yang memiliki tanah harus melepaskan haknya dengan penyerahan kepada negara dan selanjutnya dapat meminta hak lain untuk menggantinya. Pelaksanaan Surat Instruksi tersebut berakibat hukum kepada masyarakat Non-Pribumi atas tidak adanya kepemilikan hak atas tanah di Provinsi DIY. Namun, masyarakat Non-Pribumi tersebut masih bisa memiliki HGU (Hak Guna Usaha). 

Salah satu contoh perkara mengenai hak akan kepemilikan hak atas tanah di Yogyakarta  pernah terjadi pada 20 Februari 2018.  Handoko sebagai salah warga tionghoa di jogja melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH) di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional (BPN). Gugatan handoko tersebut dikarenakan keduanya dianggap menyalahi Undang Undang pokok Agraria (UUPA), dengan memberlakukan Instruksi Kepala Daerah DIY No. K 898/1/A/1975. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak akan gugatan handoko tersebut atas Surat Instruksi Wakil Gubernur tentang larangan kepemilikan hak atas tanah bagi warga Nonpribumi di DIY. Majelis hakim beranggapan berdasarkan fakta dari persidangan, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dikarenakan memilki tujuan memberikan perlindungan terhadap pemenuhan kepentingan umum yakni masyarakat ekonomi tengah.


REFERENSI : 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. 

Nurwidiyanto, dkk. 2020. Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Hak Atas Tanah bagi Warga Keturunan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik Volume 6 Nomor 3. 

Hadi Usman, 2019. ADA SEJARAH KENAPA WARGA NONPRI TAK BOLEH PUNYA TANAH DI JOGJA. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4795491/ada-sejarah-kenapa-wni-nonpri-tak-boleh-punya-tanah-di-yogya  Raharja, Julian Akmal. ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA NONPRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. diakses dari http://eprints.ipdn.ac.id/8104/1/Julian%20Akmal%20Raharja%2029.0884%20PIT%20A5.pdf.

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??