Oleh : Ababil Zihat dan Adinda Octavia Putri Pasaribu Yogyakarta merupakan daerah dengan peraturan pertanahan yang memiliki perbedaan dengan daerah-daerah lain yang ada di indonesia. hal itu ditunjukkan dengan
Oleh: Ridho Sitorus, LBH Sembada Pengertian tanah garapan dapat dilihat dalam Keputusan BPN Nomor 2 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa suatu tanah yang sudah atau belum dilekatkan sebuah hak