Bisakah bercerai namun keberadaan Tergugat/Termohon tidak diketahui?

Bisa, Itu termasuk perceraian ghoib, jadi jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, atau tergugat tidak memiliki tempat tinggal tetap, gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama di tempat kediaman penggugat. Berdasarkan UU Peradilan Agama, KHI, dan PP 9/1975, gugatan cerai tetap dapat dilakukan di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal istri (penggugat).

Pasal 138 ayat (1) KHI mengatur bahwa jika tempat tinggal tergugat (suami) tidak diketahui atau tidak memiliki tempat tinggal tetap, maka panggilan dilakukan dengan menempelkan salinan gugatan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan mempublikasikannya melalui satu atau lebih surat kabar atau media massa yang ditentukan oleh pengadilan.

Menurut Pasal 138 ayat (2) KHI, pengumuman tersebut harus dilakukan dua kali, dengan interval satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Selain itu, waktu antara panggilan terakhir dan sidang harus minimal tiga bulan.

Jika setelah semua upaya panggilan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, Pasal 138 ayat (4) KHI menyatakan bahwa gugatan dapat diterima meskipun tergugat tidak hadir, kecuali jika gugatan tersebut tidak sah atau tidak beralasan. Ketentuan ini mirip dengan Pasal 27 PP 9/1975 yang mengatur hal yang sama.

Jadi, Jika pengadilan telah melakukan pemanggilan terhadap suami yang ghaib (tergugat) dengan menempelkan salinan gugatan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa, namun tergugat tetap tidak hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri akan diterima meskipun tergugat tidak hadir.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??