Bagaimana cara menuntut harta bersama pasca perceraian?

Jika terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974. Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan harus dibagi sama rata saat perceraian terjadi. Oleh karena itu, baik piutang maupun utang yang menjadi harta gono-gini harus dibagi sama rata setelah perceraian, kecuali jika suami dan istri telah memiliki perjanjian pisah harta.

Proses pembagian harta gono-gini dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam posita (alasan gugatan). Permintaan pembagian harta harus disebutkan dalam petitum (gugatan). Hal ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyatakan bahwa gugatan tentang penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
  2. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan setelah putusan perceraian, yaitu dengan mengajukan gugatan atas harta bersama.

Menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam atau ke Pengadilan Negeri untuk yang nonmuslim. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. KTP asli dan fotokopi milik penggugat;
  2. Akta cerai asli dan fotokopi;
  3. Surat gugatan harta gono-gini;
  4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
  5. Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama;
  6. Surat pengantar dari pemerintah desa/kelurahan;
  7. Membayar biaya perkara.

Untuk meyakinkan hakim dalam pembagian harta gono-gini, penting untuk memiliki bukti kepemilikan harta yang akan dibagi. Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan harus membuktikan klaimnya. Jika pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki bukti kepemilikan harta gono-gini, maka gugatan tidak akan diterima pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting memastikan bahwa bukti kepemilikan sudah ada sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??