Perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan hukum dapat berdampak buruk bagi suami, istri, anak-anak, dan pihak lainnya. Jenis perkawinan ini, yang dikenal sebagai nikah siri, tidak diakui secara hukum karena tidak ada akta nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan yang sah sesuai dengan hukum agama dan negara memberikan perlindungan hukum serta kepastian bagi para pihak, termasuk hak-hak istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Ini mencakup pembagian warisan, pendaftaran akta kelahiran anak, serta persiapan untuk menghadapi perceraian dan situasi lainnya.
Dengan demikian, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini
- adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Tinggalkan Balasan