Hukum di Indonesia khususnya Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan menyatakan pada saat perkawinan berlangsung, maka harta yang diperoleh dari suami ataupun isteri akan menjadi harta bersama.
Mengapa perjanjian perkawinan penting?
Tujuan dari membuat perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi agar tidak terjadi pencampuran harta bersama, sehingga setelah perkawinan berlangsung, harta yang diperoleh suami tetap menjadi milik suami dan harta yang dimiliki istri tetap menjadi milik istri.
Manfaat dari membuat perjanjian pra nikah selain pemisahan harta adalah:
- Dalam hal terjadi perceraian, tidak ada pembagian harta bersama (gono gini).
- Tidak memerlukan persetujuan bersama dalam pembelian atau penjualan aset serta berhutang dengan pihak ketiga.
- Menghindari konflik berkepanjangan terkait sengketa harta bersama jika terjadi perceraian.
- Meminimalisir risiko kerugian bagi pasangan lain jika ada gugatan ganti kerugian secara perdata.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), Tetap berhak membuat perjanjian perkawinan menurut hukum Indonesia selama perkawinan tersebut dicatatkan di Indonesia.
Tidak ada larangan bagi WNI yang menikah dengan WNA untuk membuat perjanjian perkawinan.
Oleh karena itu, selama perkawinan antara WNI dan WNA dicatatkan di Indonesia, mereka memiliki hak untuk membuat perjanjian pra nikah berdasarkan hukum Indonesia.
Namun perkembangannya pasca lahirnya putusan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015, maka perjanjian pra nikah dapat dibuat oleh pasangan suami dan isteri setelah menikah.
Sehingga, pembuatan perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yaitu sebelum perkawinan (perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement) dan setelah perkawinan berlangsung (perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement).
Tinggalkan Balasan