Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Franchisor dalam Perjanjian Waralaba

Oleh : Brenda Anastadhea Ayundira dan Dinda Hanifah Ramadhani

Waralaba menurut Pasal 1 angka 1 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP Waralaba”) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Waralaba merupakan perjanjian khusus yang tidak dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melainkan perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam suatu kontrak, hal ini sesuai dengan Pasal 4 PP Waralaba.[1]

Dalam sebuah usaha waralaba, harus dituangkan hal-hal terkait HKI ke dalam substansi sebuah perjanjian. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut merupakan salah satu sarana untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.

Waralaba dilihat dalam perspektif HKI merupakan suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama dua jenis HKI tertentu, yaitu Merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan Rahasia Dagang.[2] Dengan adanya pemberian HKI dari franchisor kepada franchisee, maka franchisor telah memberikan seluruh data, informasi maupun rahasia terhadap keterangan yang diperolehnya kepada penerima Waralaba.

Perlindungan terhadap HKI dalam sistem waralaba secara yuridis dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, yaitu:

  1. Hak Merek

Perlindungan terhadap merek diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek (UU Merek). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Merek, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.  Pengalihan hak atas merek yang terdaftar dapat melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas merek ini dapat dilakukan dengan adanya perjanjian tertulis. Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Merek, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

Dalam sistem waralaba, dengan adanya perjanjian antara franchisor dengan franchisee, maka franchisor telah memberikan izin lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek terdaftar dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa dalam suatu lokasi, selama jangka waktu yang disepakati. Apabila dikemudian hari terdapat penyalahgunaan merek yang dilakukan oleh franchisee seperti penjiplakan atribut merek untuk keuntungan pihak yang tidak memiliki hak atas paten/merek terdaftar tersebut, maka pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

  • Rahasia Dagang

Undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap rahasia dagang merupakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2000. Hak rahasia dagang didefinisikan sebagai suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam hal pemberian hak penggunaan rahasia dagang oleh franchisor, maka rahasia dagang tersebut harus terdiri dari sesuatu yang unik dan berbeda mulai dari bentuk-bentuk format, ciri khas, formula, prosedur dan tata cara, hingga nilai jual secara komersial. Unsur rahasia dagang memegang suatu peranan yang penting terutama dalam waralaba yang termasuk chain-style business seperti Kentucky Fried Chicken atau Pizza Hut. Tetapi, beberapa franchisor masih tetap menyimpan sebagian dari rahasia dagang dengan cara memberikan ramuan dalam bentuk siap pakai agar franchisee tetap bergantung kepadanya. Maka dari itu, semuanya bergantung pada isi perjanjian waralaba[3], dalam hal ini perjanjian Waralaba akan selalu mengandung syarat-syarat untuk mencegah penerima Waralaba mengungkapkan jenis informasi tertentu.

Untuk kepentingan perlindungan rahasia dagang, pemberi Waralaba sendiri memiliki hak untuk mewajibkan penerima waralaba untuk turut membantu menjaga perlindungan rahasia dagang yang ia berikan kepada penerima Waralaba. Pada dasarnya, pemberian lisensi dalam Waralaba bukan merupakan pengalihan hak, melainkan bentuk pemberian hak khusus. Sehingga penerima Waralaba tidak mempunyai kewenangan mutlak untuk memanfaatkan rahasia dagang milik pemberi waralaba, termasuk juga menyatakan bahwa rahasia dagang itu sebagai miliknya[4]. Apabila penerima waralaba menggunakan informasi rahasia dagang untuk tujuan lain di luar dari ruang lingkup perjanjian yang diberikan izin oleh pemberi Waralaba, sesuai dengan pasal 166 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 maka diperlukan pembuktian tentang bagaimana rahasia dagang itu telah disalahgunakan.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka diperlukan suatu perlindungan hukum yang secara khusus melindungi franchisor agar tetap dapat melindungi kerahasiaan yang dimilikinya. Melalui perlindungan hukum ini kemudian dapat dijadikan dasar untuk bertindak pada saat mengalami gangguan pihak lain yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.


[1] Rahma, E. S. (2014). Kedudukan Tidak Seimbang pada Perjanjian Waralaba Berkaitan dengan Pemenuhan Kondisi Wanprestasi. LAW REFORM, 10(1), hal. 16-30. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12454.

[2] Lathifah Hanim, “Perlindungan Hukum HKI dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia”, Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011, hal. 575

[3] Adrian Sutedi, 2008, Hukum Waralaba, Ghalia Indonesia, Bogor, Hal. 106.

[4] Maria Rustati, “Perjanjian Waralaba Dalam Hukum Perikatan dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Tesis, UGM, 2006), hal 64.

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??