Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Aturan Pemakaian Jilbab bagi Siswi Sekolah di Padang

Oleh : Alya Quratuaini dan Yekholia Dwitesalonika Gea

            Hak asasi manusia (HAM)  merupakan hak dasar yang mutlak ada pada setiap manusia yang meliputi namun tidak terbatas pada hak hidup, hak atas kebebasan berpendapat, dan hak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap orang tanpa memandang status, suku, ras, dan agama. Meskipun demikian, pada kenyataannya sering ditemukan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dilansir dari BBC Indonesia, terdapat isu pelanggaran HAM yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut diawali dari adanya aturan dalam Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005 yang mewajibkan pemakaian jilbab bagi seluruh siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang.[1]

Sejalan dengan aturan tersebut, SMK Negeri 2 Padang melakukan pemanggilan siswi yang beragama non muslim oleh guru karena tidak memakai jilbab saat sekolah. Padahal, dalam aturan instruksi wali kota tersebut ditujukan kepada siswi yang beragama muslim, namun faktanya murid beragama lain juga diwajibkan untuk memakai jilbab.  Hal ini menunjukkan adanya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak kebebasan beragama yang terjadi di sekolah tersebut. Berdasarkan pasal 18 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri”. Lebih lanjut, aturan yang mewajibkan siswi non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah juga melanggar aturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang melarang sekolah untuk membuat aturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Aturan yang mewajibkan pemakaian jilbab kepada siswi non muslim tersebut telah melanggar hak asasi mereka atas kebebasan beragama, berekspresi, dan privasi yang menimbulkan tantangan pada perempuan yang mendapat tekanan tertentu dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta jaminan sosial. Hal ini seperti munculnya ancaman ditolak mendapatkan pendidikan atau pekerjaan sebagai cara efektif untuk membujuk seorang perempuan atau anak perempuan agar menggunakan jilbab sehingga dapat mempengaruhi kondisi psikologisnya. Selain itu kebebasan beragama juga dijamin oleh konstitusi  sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 55 UU HAM  sehingga peraturan mengenakan jilbab bagi perempuan non-muslim di tempat bekerja dan siswi non-muslim merupakan bentuk intoleransi dan perlakuan diskriminatif serta melanggar HAM, peraturan perundang-undangan juga nilai Pancasila dan kebhinekaan. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan yang diskriminatif dan membatasi hak kebebasan perempuan termasuk hak untuk mengenakan busana yang mereka pilih.


[1] BBC Indonesia, “Wajib jilbab bagi siswi non-muslim di Padang: ‘Sekolah negeri cenderung gagal terapkan kebhinekaan’”, diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826 pada 1 Desember 2022.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??