PERCERAIAN BAGI PASANGAN YANG TINGGAL DI LUAR NEGERI

Menurut Pasal 38 huruf b UU Perkawinan, perceraian adalah salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan. Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi.

Namun demikian, sekalipun terdapat alasan untuk mengajukan perceraian, pengadilan harus terlebih dahulu berusaha mendamaikan suami istri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:

“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Sehubungan dengan tempat kedudukan suami atau istri di luar negeri, perlu Anda ketahui Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama, mengatur bahwa:

“Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.”

Sementara untuk gugatannya sendiri dibuat dalam bahasa Indonesia. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya dalam bahasa asing.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??