PENYALAHGUNAAN HAK SIAR DALAM NONTON BARENG

Belakangan ini, publik digemparkan atas kesuksesan Timnas Sepakbola Indonesia yang
bertanding pada Piala Asia U-23, euforia masyarakat yang tak terbendung yang disertai rasa
nasionalisme membuat masyarakat beramai-ramai berkumpul untuk melakukan kegiatan
nonton bareng, tetapi semangat tersebut sedikit terbendung dikarenakan pemilik hak siar
mengeluarkan pernyataan melarang penyelenggaraan nonton bareng tersebut pada tanggal 26
April 2024.
Beberapa hari berselang, pemilik hak siar memberikan penjelasan bahwa
masyarakat dipersilahkan melakukan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan timnas di
Piala Asia U-23 selama kegiatan tersebut digelar secara gratis dan tidak melibatkan sponsor
serta menghindari penyalahgunaan hak siar. Pemilik hak siar juga meminta kepada pihak
penyelenggara yang berniat melakukan nonton bareng (nobar) gratis juga tetap harus
mendaftarkan diri dan memiliki izin terlebih dahulu.
Lantas, apa itu penyalahgunaan hak siar?
Bagaimana hukumnya?
Hak siar sebagaimana yang diatur pada Pasal 43 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program
atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya. Dengan
demikian pemilik hak siar/ lembaga penyiaran, sebagaimana yang diatur pada Pasal 25
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 mempunyai hak ekonomi untuk melakukan penyiaran dan
barangsiapa yang berniat melakukan penyebaran konten haruslah dengan izin pemilik hak
siar/lembaga penyiaran dengan tujuan komersial.
Sanksi yang dapat diberikan dari Penyalahgunaan Hak Siar dapat berupa sanksi Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000
(satu milyar rupiah) sebagaimana yang diatur pada Pasal 118 Undang-Undang No. 20 Tahun

  1. Lebih daripada itu, Menurut Pasal 99 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, pemilik hak
    siar tersebut dapat pula mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas tindakan
    penyalahgunaan tersebut.
    Maka dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan hak siar dalam bentuk nonton bareng
    (nobar) yang disertai dengan komersialisasi tanpa izin dari pemegang hak siar tersebut
    merupakan sebuah pelanggaran yang diatur sangat ketat dalam peraturan perundang-undangan
    di Indonesia. Tetapi,kegatan nonton bareng (nobar) masih tetap diizinkan selama kegiatan
    tersebut masih dalam koridor hukumnya.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??