APAKAH SP-3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN) DAPAT DIBUKA KEMBALI?

Mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lebih dikenal dengan sebutan SP3 di tingkat penyidikan adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan beberapa alasan, diantaranya:

  1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk menuntut tersangka apabila diajukan ke muka persidangan di pengadilan;
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi daripada lingkup peradilan umum serta sangat tipis unsur-unsurnya dengan perbuatan hukum secara perdata;
  3. Penghentian penyidikan demi hukum akibat adanya unsur Nebis in idem, tersangka meninggal dunia serta karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP.

Dalam kasus yang sudah diberikan SP3, kemungkinan pertimbangan penyidik adalah karena terdapat salah satu alasan dari ketiga alasan diatas. Namun kasus tersebut dapat dibuka kembali jika terdapat novum baru mengingat bahwa SP-3 hanya bersifat sementara (tidak permanen), selanjutnya yang dimaksud dengan novum dalam hal ini bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi atau alat bukti baru yang sekiranya dapat menjerat tersangka. Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori Nebis in idem karena bukan termasuk dalam lingkup putusan Pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??