Pohon tetangga tumbuh tinggi dan rindang, dahannya melintasi pekarangan rumah kita
Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.
Apa yang bisa kita lakukan?
Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”. Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.
Berikut kutipannya;
“Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya. Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan selanjutnya Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga. Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.
Tinggalkan Balasan