Lembaga Bantuan Hukum

Oleh : Alfianto Hadi Syahputra

Bantuan hukum di Indonesia telah diatur dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada pasal 1 UU 16/2011 bantuan hukum didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud ialah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang No 16 tahun 2011. Pelaksanaannya didasari oleh beberapa asas, seperti yang termaktub dalam pasal 2 UU 16/2011 yaitu asas keadilan; asas persamaan kedudukan di dalam hukum; asas keterbukaan; asas efisiensi; asas efektivitas; dan asas akuntabilitas. Dibentuknya penyelenggara bantuan hukum dengan maksud untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi bantuan hukum untuk melaksanakan bantuan hukum. Syarat tersebut antara lain berbadan hukum; terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program Bantuan Hukum. Terdapat beberapa hak dari pemberi bantuan hukum, salah satunya ialah untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Hak tersebut telah dilaksanakan oleh LBH Sembada Yogyakarta. Dimana dalam keberjalanan LBH Sembada terdapat sejumlah advokat, paralegal, dan mahasiswa fakultas hukum yang bernaung. Selain hak tersebut, terdapat hak untuk melakukan pelayanan Bantuan Hukum yang telah dilaksanakan. Pemberi bantuan hukum juga memiliki hak menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum. Penyuluhan hukum telah dilakukan LBH Sembada beberapa kali di Lapas kelas IIB Sleman. Konsultasi hukum juga telah berjalan hampir setiap hari dengan klien datang ke kantor. LBH Sembada juga bekerjasama dengan PN Bantul untuk mengisi Posbakum. Sehingga hak ini telah dijalankan sepenuhnya. Pemberi bantuan hukum juga memiliki beberapa kewajiban yang terdapat dalam pasal 10 UU 16/2011 seperti melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum; melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum. Terdapat larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Terkecuali apabila terdapat kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut juga memiliki syarat tidak boleh merugikan Penerima Bantuan Hukum.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??