Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintah Dalam Upaya Mengurangi Sampah Laut Demi Mewujudkan Lingkungan dan Air yang Bersih

Oleh: Putri Nurul Annisa R

Pantai merupakan salah satu kawasan wisata yang sering dikunjungi oleh masyarakat ketika liburan, sebagai salah satu pilihan wisata air yang sering dipilih oleh masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga maupun teman, maka tidak jarang kondisi sekitar pantai menjadi faktor utama masyarakat dalam memilih berwisata di pantai yang kawasan sekitarnya bersih. Keadaan wilayah sekitar pantai yang bersih termasuk apabila area pantai tersebut minim sampah yang berserakan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut bahwa Sampah Laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. Membuang sampah ke laut termasuk penyebab utama terjadinya pencemaran air laut sehingga berpengaruh pada kehidupan biota laut. Seringkali kita temukan ikan di laut yang mati karena mengonsumsi sampah plastik, melihat hal tersebut menjadikan munculnya gerakan sosial untuk mengurangi pembuangan sampah ke laut, seperti yang sering dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu aktivitas clean up (bersih-bersih pantai) dengan cara memilah sampah-sampah yang ada di pesisir pantai agar selanjutnya dapat dilakukan pemrosesan sesuai jenis-jenis sampah yang di dapat dan dengan harapan mengurangi kemungkinan sampah tersebut ikut mengalir pada air laut.

            Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa selama tahun 2020 tercatat sekitar 521.275,06 ton sampah plastik yang ada di laut Indonesia. Terlihat besar jumlah sampah tersebut, ternyata jumlah tersebut diklaim bahwa sampah plastik yang ada di laut Indonesia telah mengalami penurunan sejak dua tahun sebelumnya. Sampah yang ada di laut Indonesia tersebut meliputi sampah pantai, sampah terapung di laut, dan sampah di dasar laut. Keberadaan jenis-jenis sampah tersebut di perairan Indonesia memungkinkan berasal dari sampah rumah tangga, sampah industri, maupun sampah pribadi seseorang.

            Apabila mencari solusi yang efektif dalam mengurangi sampah laut, maka tidak lain dan tidak bukan kegiatan atau aksi di lapangan secara langsung untuk meminimalisir pembuangan sampah ke laut menjadi salah satu pilihannya. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut, bahwa Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi meliputi:

  1. gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan;
  2. pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
  3. penanggulangan sampah di pesisir dan laut;
  4. mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; dan
  5. penelitian dan pengembangan.

Rencana Aksi yang dimaksud yaitu Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 – 2025 untuk mengurangi sampah di laut, terutama sampah plastik.

            Dalam mewujudkan Rencana Aksi tersebut seluruh lapisan masyarakat dapat bergotong royong turut ikut serta dalam mengurangi jumlah sampah di laut. Pada realisasinya untuk meningkatkan kesadaran baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan dapat berkolaborasi mengadakan kelas advokasi atau penyuluhan ke beberapa pemukiman masyarakat mengenai pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) untuk memanfaatkan sampah semaksimal mungkin, terutama sampah plastik sebelum akhirnya dibuang dan untuk sampah organik dapat dilakukan pengomposan. Selanjutnya, agar pengelolaan sampah dengan prinsip 3R terlaksana, maka keberadaan bank sampah induk di setiap wilayah kabupaten/ kota dan bank sampah unit di wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa sangat penting sehingga proses pemilahan sampah dapat dilakukan sesuai prosedur.

            Permasalahan sampah ini tidak semata-mata hanya dikarenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat, namun juga perlu melihat fasilitas umum yang telah disediakan agar masyarakat tetap membuang sampah pada tempatnya apabila tidak dapat mengolahnya terlebih dahulu. Maka, dengan penambahan tempat sampah khususnya di sekitar pesisir pantai dapat memungkinkan terjadinya pengurangan sampah di pesisir pantai. Selain itu, mengenai keberadaan bank sampah telah tertuang pada regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah. Sehingga pengelolaan sampah di darat dapat dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terbuang di laut dan menjadi penyebab pencemaran air laut, karena air sebagai sumber kehidupan, air yang bersih adalah sumber kesehatan.

~Merawat lingkungan hari ini untuk kehidupan yang lebih baik besok~

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
  5. Amali, Zakki. 2021. “KLHK Catat Setengah Juta Ton Sampah Plastik di Lautan Indonesia”, https://tirto.id/klhk-catat-setengah-juta-ton-sampah-plastik-di-lautan-indonesia-ghxv, diakses pada 05 April 2022.
  6. Siap Bangun Negara. 2020. “Sampah Plastik Laut, Mengancam dan Berbahaya”, https://indonesiabaik.id/infografis/sampah-plastik-laut-mengancam-dan-berbahaya, diakses pada 05 April 2022.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??