Kecemasan Stigma Peran Laki-Laki Dan Perempuan, Kesetaraan Gender Menjadi Perhatian

Oleh : Zarra Devina Kriswiansyah

“Jika begitu sedikit perempuan genius yang ditemukan dalam sejarah, itu karena masyarakat menolak mereka untuk berekspresi,” begitu yang dikatakan oleh seorang filsuf sekaligus tokoh feminisme, Simone de Beauvoir. Hal ini mencerminkan terdapat suatu limitasi terhadap kehidupan

perempuan yakni dalam berekspresi. Seperti halnya stigma masyarakat yang berpikiran mengenai perempuan yang idealnya lemah lembut, penurut, dan aktivitasnya terbatas mengurus rumah tangga. Berbeda dengan stigma masyarakat terhadap kaum laki-laki yang berwibawa, superior, dan dominan. Dari kedua stigma masyarakat tersebut, terdapat perbedaan terhadap peran perempuan dan laki-laki yang seolah-olah idealnya perempuan hanya mengurus kebutuhan rumah tangga dan laki-laki bekerja keras serta dapat beraktivitas di ruang publik. Terdapat sudut pandang yang mana peran laki-laki cenedrung superior, berjiwa kepemimpinan, dan mendominasi. Istilah patriarki ini dapat kita lihat pada realita kehidupan masyarakat. Salah satunya seperti data yang dikemukakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI yang menyatakan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuann sebesar 51,39% dan laki-laki sebesar 84,42%.  Dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja didominasi oleh kaum laki-laki, hal ini karena terdapat perbedaan besaran yang sangat jauh antara TPAK perempuann dan laki-laki.

Paradigma terkait patriarki dan stigma mengenai peran laki-laki dan perempuan seiring perkembangan kehidupan masyarakat mengakibatkan pro dan kontra. Akibatnya, Kesetaraan Gender, yang mana sebagai seorang individu kaum perempuan juga memiliki hak yang sama dengan gender lainnya. Dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), secara umum setiap masyarakat berhak atas perlindungan hak asasi, kebebasan, kesetaraan, dan bebas dari diskriminasi, sehingga dalam menegakan HAM warga negara dipersatukan dalam nilai-nilai umum termasuk keyakinan akan kesetaraan dibawah hukum.

Prinsip kesetaraan gender pada tahun 1979 didukung oleh PBB dengan diselenggarakanya suatu Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diksriminansi terhadap Perempuan yakni Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini berbasis pada kesetaraan perempuan dengan laki-laki khususnnya dalam kebebasan berpolitik, pendidikan, kehidupan bermasyarakat, dan pekerjaan. Dalam menerapkan prinsip Kesetaraan Gender, Indoensia turut serta meratifikasi konvensi ini pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesaham Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Di samping penerapan prinsip kesetaraan gender feminisme, masih tetap diperlukan dari sudut pandang yang lebih progresif, yakni feminisme sebagai bentuk implementasi kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap kaum perempuan dari dominasi laki-laki. Mengingat tidak sedikit juga kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak perempuan seperti pemerasan atau penindasan terhadap perempuan di tempat kerja atau dalam keluarga. Dalam melindungi hak-hak serta upaya pencegahan, dan penanggulan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Indonesia memiliki suatu Lembaga khusus yakni Komnas Perempuan. Selain itu, terdapat regulasi yang mengatur juga seperti Undang-Undanng tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, LPSK terkait Perlindungan Saksi dan Korban untuk Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, dll.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa prinsip kesetaraan gender memandang bahwa peran kaum perempuan dan laki-laki seharusnya dinilai sama. Hal ini berbasis pada Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap orang yang mana tidak berdasarkan jenis kelamin. Akan tetapi, perlu diingat pula terkait paham feminisme yang mana terdapat hak-hak perempuan yang harus dilindungi mengingat masih terdapat kasus-kasus mengenai pemerasan dan penindasan terhadap perempuan yang kerap kali terjadi.

Sumber :

M. Syafiie, Feminisme, Islam, dan HAM, [https://law.uii.ac.id/blog/2019/12/03/feminisme-islam-dan-ham-oleh-m-syafiie-s-h-m-h/]

Rahantan, Mahatma Ramdan, Perempuan dan Hukum ; Legal Theory Feminist sebagai Saranna dalam Menciptakan Sistem Hukum yang Bersukma Keadilan.

Irianto Sulistyowati, Teori Hukum Feminis : Menolak Netralitas Hukum, Merayakan Difference dan Anti Esensialisme.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??