Hadirnya Posbakum LBH SEMBADA

Dorothea Ansella Hana Paramitha, Rosalia Onni Dwiatmi, Sesaria Pinastika Dewi

Berlandaskan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia;
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Pada dasarnya, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pihak yang tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi:

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada setiap pengadilan negeri disediakan Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bantuan hukum dan pos bantuan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia. Pengadilan harus menyediakan akses bagi terdakwa yang sedang ditempatkan pada ruang tahanan Pengadilan untuk bisa mengakses layanan Posbakum Pengadilan.

Bagi Pengadilan yang belum memiliki anggaran untuk membiayai kerjasama kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan, tetap berkewajiban menyediakan ruangan Posbakum Pengadilan. Apabila diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. Orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:

  1. penggugat/pemohon; atau
  2. tergugat/termohon; atau
  3. terdakwa; atau
  4. saksi.

Tidak mampu secara ekonomi dapat dibuktikan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

Kesimpulannya Posbakum merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mekanisme permohonan bantuan hukum adalah pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Posbakum dengan melampirkan persyaratan yang telah disebutkan di atas. Secara eksplisit memang tidak disebutkan bantuan hukum yang diberikan mulai dari penyidikan sampai pada proses pengadilan. Tetapi, melihat dari pihak-pihak yang memerlukan layanan Posbakum yang disebutkan di atas (penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa, atau saksi), Posbakum dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, dan bantuan hukum yang diberikan pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, itu artinya layanan Posbakum dilakukan mulai pada saat perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lembaga Bantuan Hukum Sembada Sleman telah membuka layanan posbakum setidaknya pada 2 cabang yaitu, Posbakum Sleman sebagai mitra LBH Sembada dan Posbakum Bantul yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bantul. Berpangkal dari ditetapkannya Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan keinginan LBH Sembada untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara Cuma-Cuma, maka hadirlah Posbakum Sleman sebagai mitra cabang LBH Sembada yang pertama pada Desember 2020. Selanjutnya, Posbakum Bantul terbentuk dengan adanya kerja sama antara PN Bantul, PKBH Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yk, dan LBH Sembada sebagai mitra cabang LBH Sembada kedua pada Januari 2020. Selain itu di Posbakum Bantul juga terdapat beberapa LBH atau PKBH lain, seperti LBH Samber Nyawa, dan PKBH FH UAD. Mayoritas kasus yang ditangani oleh Posbakum Sleman dan Bantul terkait permasalahan tanah, waris, dan perceraian.

Posbakum Sleman terletak di Komplek Pemda Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (utara Masjid Agung Sleman) dengan narahubung 08983690431 (Henrikus Indhayana Yudha Prasetya, S.H.). Sedangkan, Posbakum Bantul terletak di Pengadilan Negeri Bantul tepatnya di Jl. Prof. Dr. Supomo. Sh No. 4, Mandingan, Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (depan Ganesha Operation Bantul) dengan narahubung 081226796209 (Abdul Kodiman, S.H.)

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??