Dorothea Ansella Hana Paramitha, Rosalia Onni Dwiatmi, Sesaria Pinastika Dewi Berlandaskan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum
Oleh : Adnan Briantoni Muhammad Alvian Hakim Yurisdan Angga Abdurrachman Pendahuluan Di Negara Indonesia Undang-undang Cipta Kerja disebut dengan istilah Omnibus Law, hal ini dikarenakan ada 3 (tiga) RUU