oleh: Rosalia Onni Dwiatmi
Bertempat tinggal di Pulau Bali adalah impian bagi sebagian orang. Dikarenakan Pulau Bali mempunyai daya tarik keindahan bagi orang yang mengunjunginya. Tak hanya keindahan, Pulau Bali pun mempunyai banyak tempat wisata yang sangat nyaman terutama pantai yang indah, warga yang ramah bahkan budaya yang sangat melekat pada warga Bali yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Dengan adanya daya tarik tersebut, banyak Warga Negara Asing yang sengaja meluangkan waktu untuk berlibur dan menikmati suasana Pulau Bali.
Pada masa pandemi COVID-19 ini, masih banyak wisatawan berkunjung ke Pulau Bali. Pandemi tersebut dirasa tidak menjadi suatu halangan bagi para wisatawan. Adanya pandemi COVID-19 ini berawal dari Kota Wuhan yang terdeteksi pada akhir tahun 2019 dan masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020 hingga diperpanjang sampai 2021 ini. Dalam hal mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia mengupayakan dengan menetapkan aturan terkait Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona hingga menetapkan aturan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam hal ini, tentunya pemerintah berharap masyarakat Indonesia bahkan Warga Negara Asing (WNA) dapat menaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan tak terkendali. Namun ternyata belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan berita yang menyebutkan bahwa terdapat WNA yang tidak mengindahkan peraturan tersebut dengan tetap berkunjung ke Bali dan diduga tidak mematuhi protokol kesehatan dengan baik, bahkan dalam berita tersebut WNA mengajak teman WNA untuk tinggal di Bali. Hal tersebut jelas telah melanggar ketetapan yang ada dan meresahkan warga Bali. Pemerintah dan masyarakat khawatir apabila tindakan WNA tersebut akan ditiru oleh WNA lain bahkan warga sekitar.
Berkaitan dengan aturan WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemerintah mempunyai aturan tentang Keimigrasian yakni pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Salah satu aturan yang terdapat pada UU tersebut menjelaskan terkait syarat WNA dapat keluar-masuk wilayah Indonesia, hingga kewajiban yang harus dilakukan oleh WNA pada saat di Indonesia. Pada dasarnya WNA perlu menghargai aturan yang telah ditetapkan di Indonesia, bahkan menjalankan apa yang menjadi kewajiban sesuai UU tersebut.
Kasus munculnya WNA yang tidak mengindahkan peraturan tersebut bermula ketika Pulau Bali yang menjadi trending di media sosial Twitter pada hari Minggu, 17 Januari 2021 malam. Menurut berita daring yakni Kompas.com, hal tersebut dipicu oleh sebuah utas (cuitan) atau tweet dari pemilik akun Twitter Kristen Gray. Dalam akun tersebut, Kristen Gray mengunggah beberapa cuitan tentang Bali, diantaranya Gray menceritakan terkait pengalamannya ketika pindah ke Bali. Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan. Namun, ia tidak dapat kembali ke kampung halaman yakni Amerika Serikat karena terjadi pandemi COVID-19. Dilansir melalui Kompas.com, Kristen Gray selama di Bali mengaku bekerja di bidang desain grafis. Ia juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah untuk tinggal di Bali. Salah satunya disebabkan biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat. Selain itu, Kristen Gray tinggal di Bali bersama teman wanitanya bernama Saundra Michelle Alexander, dan juga mengajak warga negara asing lainnya untuk berkunjung ke Bali walaupun masa pandemi COVID-19. Hal tersebut terbukti ketika Kristen Gray membagikan tips untuk menghindari hukuman aturan protokol kesehatan hingga cara mengakali overstay visa di Bali yang menjadi perbincangan masyarakat hingga dikecam warganet karena dianggap meresahkan masyarakat.
Tindakan Kristen Gray tersebut dirasa tidak bijak karena dilakukan pada masa pandemi COVID-19 masih berlangsung. Akibat cuitan tersebut, pihak imigrasi terpicu untuk melakukan penelusuran terhadap Kristen Gray yang berasal dari Amerika Serikat tersebut.
Selain beberapa yang telah ditulis sebelumnya, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan Gray selama tinggal di Bali yang disampaikan Imigrasi[1] :
- Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, sebab tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.
- Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) QF (Queer Friendly) atau Bali ramah untuk para LGBT.
- Membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat pandemi COVID-19 mudah. Penyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
- Gray diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagaimana yang tertulis sebelumnya, dalam tindakannya Kristen Gray dapat dikenakan sanksi Pasal 122 huruf a yaitu “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”. Berdasarkan UU Keimigrasian, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 48 ayat (3), izin tinggal terdiri atas :
- Izin Tinggal Diplomatik
- Izin Tinggal Dinas
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
Dalam kasusnya, Kristen Gray di deportasi terkait tindakan yang telah ia lakukan. UU Nomor 6 Tahun 2011 menjelaskan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Hal tersebut merupakan tindakan administrasi keimigrasian dan sesuai pada Pasal 75 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.” Dalam hal ini, Kristen Gray dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum dikarenakan memberi pernyataan apabila di Bali merupakan tempat yang ramah LGBT dan mudah dikunjungi pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, Kristen Gray dianggap tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang mana mengatur pembatasan kunjungan orang asing ke Bali.
Sebelum dilakukan deportasi, Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Kemudian, pada akhirnya keputusan pemerintah pun bulat untuk mengembalikan keduanya ke negara asal yakni Amerika Serikat pada tanggal 21 Januari 2021.
Dengan demikian tindakan deportasi merupakan tindakan yang tepat untuk mengatasi penyalahgunaan izin oleh WNA yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan Indonesia, terlebih
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- David Oliver Purba. Duduk Perkara Kasus Kristen Gray hingga Akhirnya Dideportasi bersama Pasangan Wanitanya. Melalui https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/05200051/duduk-perkara-kasus-kristen-gray-hingga-akhirnya-dideportasi-bersama?page=all diakses pada 04 Januari 2020.
- Ramadhan, Muhammad Syahrul. Ini 4 Pelanggaran Kristen Gray yang Membuatnya Dideportasi https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/9K55yd0K-ini-4-pelanggaran-kristen-gray-yang-membuatnya-dideportasi diakses pada 04 Februari 2021
[1] Ramadhan, Muhammad Syahrul. Ini 4 Pelanggaran Kristen Gray yang Membuatnya Dideportasi https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/9K55yd0K-ini-4-pelanggaran-kristen-gray-yang-membuatnya-dideportasi diakses pada 04 Februari 2021
Tinggalkan Balasan