Bolehkah Polisi Melakukan Kekerasan saat melakukan Interogasi?

Penjelasan:

Hal tersebut di atas sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a  dan Pasal 27 ayat 2 huruf h Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/2009”) yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 52 KUHAP

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”

Penjelasan Pasal 52 KUHAP

“Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 8/2009

“Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”

Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang: h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan”

Berdasarkan uraian dasar yuridis di atas, dapat disimpulkan bahwa polisi dalam pemeriksaan/interogasi dilarang melakukan intimidasi baik dengan kekerasan, ancaman fisik maupun psikis untuk memaksa orang untuk mengakui sesuatu. Sebaliknya, orang yang diperiksa harus dalam keadaan bebas, tenang, nyaman dan tidak ada paksaan.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??