Bisakah Dipidana? Jika Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri.

Berkaitan hal tersebut, bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri, diatur dalam Pasal 345 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Pasal 345 KUHP

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

Pasal 462 UU 1/2023

“Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila pacar Anda bunuh diri, sementara Anda sudah berusaha meyakinkan pasangan anda untuk tidak bunuh diri, maka Anda tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU 1/2023.

Dengan kata lain, apabila Anda tidak pernah secara sengaja untuk mendorong, menolong, atau memberikan saran kepada pacar Anda untuk bunuh diri, Anda tidak dapat dipidana.

Kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, sehingga tidak perlu berujung pada tindak pidana atau kematian. Anda dapat membicarakan masalah ini dengan keluarga pasangan Anda atau menyarankan pihak keluarga agar pacar Anda berkonsultasi dengan profesional seperti psikolog atau psikiater untuk mencegah pacar Anda bunuh diri.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??