Sajam Dipakai melukai orang, apakah turut serta dalam pidana?

KRONOLOGI:

Senjata tajam berupa celurit milik saya dipinjam oleh teman. Kata teman untuk memotong rumput. Namun tiba-tiba saja ada orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ menghampiri teman saya dengan melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu. Upaya teman saya sebagai membela diri dengan menggunakan arit milik saya untuk melakukan pemukulan terhadap ODGJ tersebut mengalami luka-luka. Apakah saya kena pasal turut serta dalam kasus tersebut?

Jika Anda meminjamkan senjata tajam dalam konteks memang untuk membantu tindak pidana kekerasan/ penganiayaan yang menyebabkan luka-luka tersebut, maka Anda dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
  2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 75-76) menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah”.

Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).

Sehingga,  jika Anda sebagai orang yang mempunyai Senjata tajam tidak tahu bahwa itu akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dihukum sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??