RESTORATIVE JUSTICE (KEADILAN RESTORATIF) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANAK

Oleh : Salwa Paramitha, S.H

Terdapat dua hal yang menjadi titik perhatian penegakan hukum tindak pidana Narkotika Anak, yaitu anak sebagai pelaku dari penyalahgunaan Narkotika dan Anak sebagai korban dari penyalahgunaan Narkotika. Hasil dari penelitian Badan Narkotika Nasional, bahwa penyalahgunaan Narkotika beberapa tahun kebelakang meningkat menjadi 24 persen sampai 28 persen dari sebelumnya 20 persen. Selanjutnya angka penyalahgunaan Narkotika di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 Ibukota Provinsi di Indonesia) mecapai angka 2,29 juta orang.

Terkait dengan tindak pidana narkotika pada anak, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur secara spesifik mengenai sansksi pidana bagi anak selaku pelaku tindak pidana Narkotika. Menjadi sebuah pertanyaan adalah apabila dijumpai tindak pidana narkotika pada anak, dasar hukum apa yang dapat berlakukan pada anak, mengingat Narkotika merupakan suatu tindak pidana khusus yang pengaturannya di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Anak merupakan subyek hukum yang dalam prosesnya dibedakan dari subyek hukum yang lain.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana anak antara lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , serta beberapa sumber hukum lain. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak secara terang-terang menyebut Anak sebagai pelaku suatu tindak pidana melainkan dengan nomenklatur Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang dalam Undang-Undang tersebut disebut Anak. Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Bahwa Anak yang menyalahgunakan narkotika tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga harus dilihat sebagai korban.[1] Filosofi sistem peradilan pidana anak yaitu mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi terhadap pelaku Anak (emphasized the rehabilitation of youthful offender) sebagai orang yang masih mempunyai sejumlah keterbatasan dibandingkan dengan orang dewasa. Anak memerlukan perlindungan dari negara dan masyarakat dalam jangka waktu ke depan yang masih panjang.[2]

Menurut Dr. Mansyur, Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peadilan pidana yang dikenal dengan keadilan Restoratif (restorative justice). Keadilan Restoratif merupakan sebuah pendekatan yang membahas bahaya dan kebutuhan korban, sebuah pendekatan yang mendorong pelaku untuk mendapatkan wawasan tentang penyebab dan efek dari perilakunya serta mengambil tanggung jawab dengan cara yang berarti, sebuah pendekatan yang fleksibel dan bervariasi yang dapat disesuaikan dengan keadaan umum, tradisi hukum, prinsip dan filosofi yang mendasari sistem peradilan pidana nasional, sebuah pendekatan yang cocok untuk menangani berbagai jenis pelanggaran, termasuk beberapa pelanggaran yang sangat serius. Yang terpenting adalah bahwa Keadilan Restoratif juga merupakan sebuah tanggapan terhadap kejahatan yang dengan situasi di mana pelaku merupakan seorang remaja dan objek intervensi adalah untuk mengajarkan pelaku beberapa nilai dan keterampilan baru.[3]

Berikut ini adalah program keadilan restoratif yang di rumuskan oleh United Nation Office and Drugs dalam Handbook of Restorative Programmes:

  1. Tanggapan yang fleksibel terhadap situasi kejahatan, pelaku dan korban, yang memungkinkan setiap kasus dipertimbangkan secara individual
  2. Tanggapan terhadap kejahatan yang menghormati martabat dan kesetaraan masing-masing orang, membangun pemahaman dan mempromosikan harmoni sosial melalui penyembuhan korban, pelaku dan masyarakat
  3. Alternatif yang layak dalam banyak kasus ke sistem peradilan pidana formal dan efek stigmatisasinya terhadap pelanggar;
  4. Suatu pendekatan yang dapat digunakan bersama dengan kejahatan tradisional proses dan sanksi keadilan tindak pidana
  5. Suatu pendekatan yang menggabungkan pemecahan masalah dan mengatasi penyebab konflik yang mendasari
  6. Suatu pendekatan yang membahas bahaya dan kebutuhan para korban;
  7. Suatu pendekatan yang mendorong pelanggar untuk mendapatkan wawasan ke dalam sebab dan akibat dari perilaku dan tanggung jawabnya cara yang berarti;
  8. Pendekatan yang fleksibel dan bervariasi yang dapat diadaptasikan ke cacahan, tradisi hukum, prinsip dan filosofi yang mendasari sistem peradilan pidana nasional yang telah mapan;
  9. Suatu pendekatan yang cocok untuk menangani berbagai jenis pelanggaran termasuk banyak pelanggaran yang sangat serius;
  10. Tanggapan terhadap kejahatan yang sangat cocok untuk situasi di mana pelanggar remaja terlibat dan di mana yang penting Tujuan dari intervensi adalah untuk mengajarkan para pelanggar beberapa nilai baru dan keterampilan;
  11. Tanggapan yang mengakui peran masyarakat sebagai peran utama untuk mencegah dan menanggapi kejahatan serta kekacauan sosial.

dari sebelas program yang di rumuskan oleh United Nation Office and Drugs dalam Handbook of Restorative Programmes, terdapat dua poin yang berhubungan langsung dengan Anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Poin pertama dijabarkan pada nomor lima bahwa keadilan restoratif tidak hanya berkutat pada penyelsaian masalah namun juga menupas tuntas penyebab dari adanya tindakan tersebut sehingga upaya preventif dapat di mulai sesegera mungkin agar dapat menyelamatkan anak dari jeratan hukuman pelaku tindak pidana Narkotika. Poin kedua berada pada nomor sepuluh yang menyatakan bahwa keadilan restoratif memang cocok untuk diterapkan pada remaja atau anak, agar remaja atau anak dapat belajar mengenai hal baru serta keterampilan dan tidak merusak masa depannya.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika yang merupakan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai Tindak Pidana Narkotika, belum mengatur secara konkrit mengenai sanski pidana Narkotika pada Anak. Kaitannya dengan Anak yang melakukan  Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ketentuan pidana yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada ketentetuan pidana yang terdapat dalam UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu saja melainkan Hakim dalam menjatuhkan putusan juga melihat ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan pertimbangan UU No. 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian dalam penerapan ketentuan tersebut berlaku asas lex spesialis derogate legi generalis. Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan Diversi dengan pendekatan Keadilan Restoratif meliputi pada tingkat penyidikan dan penuntutan, persidangan, pembinaan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Diversi merupakan upaya menjauhkan anak dari perampasan kemerdekaan. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Diversi dalam Tindak Pidana Narkotika Anak adalah dengan dilakuannya Asesmen Terpadu dengan Tim Asesmen Terpadu. Selama dilakukan Asesmen proses hukum tetap jalan, hasil dari asesmen diberikan kepada Jaksa dan Majelis Hakim untuk dijadikan pertimbangan untuk mengeluarkan penetapan. Pada masa Asesmen Anak didampingi dengan Jaksa, Keluarga, Pelaku, orang tua/walinya dan Balai Pemasyarakatan.


[1] Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak,Setara Press, 2015, hal 136

[2] Nicholas M.C Bala dan Rebecca Jaremko Bronwich Chapter 1, Introduction: An International perspective On Youth Justice dalam buku buku Nicholas M.C Bala, et al. Juvenile Justice System an International Comparison of Problem and Solutions, Educational Publishing Inc, Toronto, 2002, hlm 5.

[3] Council  of  Europe  (1999).  Recommendation  No.  RR  (99)  19  of  the  Committee  of  Ministers to  Member  States  Concerning  Mediation  in  Penal  Matters

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??