Sri Hardining
Mahasiswa Program Studi Psikologi, Universitas Teknologi Sumbawa
Anak merupakan aset berharga yang dimiliki oleh setiap keluarga, setiap anak tentunya memiliki hak yang sama yaitu hak untuk dilindungi serta dipenuhi kebutuhannya, baik secara material maupun non material. Untuk menjamin seoranng anak agar memiliki kehidupan yang berjalan normal, maka Negara memberikan payung hukum melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tentunya undang-udang ini perlu menjadi landasan bagi setiap orang tua dalam menjalan kan perannya, untuk mengasuh, mendidik serta memenuhi segala kebutuhan anak.
Keluarga merupakan tempat pertama untuk membentuk kepribadian dan psikologi anak. Hubungan keluarga yang baik dan kuality time yang sering dilakukan membuat anak-anak menjadi lebih terbuka dan apa adanya. Sementara itu, hubungan antara orang tua dan anak yang tidak akur dan jarang menghabiskan waktu bersama membuat anak tumbuh menjadi anak yang tertutup dan enggan untuk berbagi hal apapun. Untuk menjadi keluarga yang harmonis sebaiknya orang tua tidak terlalu menuntut anak untuk menjadi apa yang diiginkan. Kartono, (2004) menjelaskan bahwa aspek-aspek keharmonisan di dalam keluarga seperti adanya hubungan atau komunikasi yang hangat antar sesama anggota keluarga, adanya kasih sayang yang tulus dan adanya saling pengertian terhadap sesama anggota keluarga
Tinggalkan Balasan