Pelatihan Hukum LBH Sembada, Advokat Wajib Paham Etika dan Perilaku

Advokat selaku salah satu penegak hukum tak hanya butuh pemahaman hukum dalam menjalankan profesi namun juga etika dan perilaku sebagai modal utama menjadi advokat profesional.
Sebelum seseorang menjadi advokat harus memahami tentang etika dan perilaku.
Dengan begitu sebagai penegak hukum jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Dalam kesempatan tersebut, Susantio mengenalkan etika-etika maupun perilaku yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh advokat.
Karena menjalankan profesi termasuk advokat harus berpegang teguh pada kode etik.
Dengan bekal pemahaman etika dan perilaku tersebut akan memberikan nilai tambah bagi advokat.

Sehingga advokat sebagai salah satu profesi terhormat (officium nobile) dapat dipertahankan.

“Untuk itu kami tekankan kepada calon advokat untuk selalu mempertahankan soal etika dan perilaku. Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan dalam tugas profesi,” tegasnya.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??