![](https://lbhsembada.id/wp-content/uploads/2022/03/PELATIHAN-ETIKA-PROFESI-1024x768.jpg)
Sebelum seseorang menjadi advokat harus memahami tentang etika dan perilaku.
Dengan begitu sebagai penegak hukum jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Dalam kesempatan tersebut, Susantio mengenalkan etika-etika maupun perilaku yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh advokat.
Karena menjalankan profesi termasuk advokat harus berpegang teguh pada kode etik.
Dengan bekal pemahaman etika dan perilaku tersebut akan memberikan nilai tambah bagi advokat.
Sehingga advokat sebagai salah satu profesi terhormat (officium nobile) dapat dipertahankan.
“Untuk itu kami tekankan kepada calon advokat untuk selalu mempertahankan soal etika dan perilaku. Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan dalam tugas profesi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan