Seorang advokat sebelum menjalankan tugas mendampingi atau mewakili klien dalam memperjuangkan hak-hak hukum harus menerima surat kuasa.
Sehingga surat kuasa menjadi langkah awal perjanjian advokat dengan kliennya.
Norman Ramadhan SH, selaku Advokat LBH Sembada menjelaskan, membuat surat kuasa memang keliatan sepele, namun terkadang seorang mahasiswa hukum ketika belajar atau advokat baru sekalipun harus cermat dan teliti jangan sampai terjadi kesalahan ketika membuat surat kuasa
Selain itu juga disampaikan berbagai macam bentuk surat kuasa dan tujuan dibuatnya surat kuasa. Jadi sebelum membuat surat kuasa harus tahu untuk apa sih surat kuasa dibuat, sehingga pembuatan surat kuasa menjadi tepat sesuai peruntukan.
Namun sebelum mempelajari tata cara pembuatan surat kuasa lebih jauh, seorang advokat atau mahasiswa yang tengah belajar agar menahan dasar hukum surat kuasa.
Tinggalkan Balasan