Bimbingan Terhadap Warga Binaan Dinas Sosial Provinsi DIY tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Oleh : Muhammad Rizaldian Pratama, S.H.


Bimbingan Untuk Warga Binaan Sosial
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada melakukan bimbingan bagi warga binaan Dinas Sosial di Camp Assement 2 dengan materi yang diberikan yaitu Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin. Dengan bimbingan tersebut diharapkan warga binaan sosial menjadi lebih memahami hukum serta memahami alur ketika Warga Binaan Sosial ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma.
“Selama ini LBH Sembada sering melakukan penyuluhan maupun bimbingan hukum kepada masyarakat. Salah satunya Bimbingan di Camp Assement 2 Dinas Sosial,” Muhammad Rizaldian Pratama SH, Tim LBH Sembada, Rabu (6/4/2022).
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, yaitu:

  1. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  2. Fotocopy KTP, KK dan Identitas lainnya
  3. Kartu Miskin
    Dalam hal ini LBH Sembada selalu support dan menjunjung sikap profesionalitas untuk para pencari keadilan

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??