MPLS di SMA BOPKRI 1 Yogyakarta “Kecerdasan dalam Menggunakan Media Sosial”

Liburan telah usai, tahun ajaran baru telah dimulai, saatnya anak-anak kembali ke sekolah. Bagi siswa baru mungkin ada perasaan berbeda ketika akan memasuki sekolah, sebab yang akan mereka masuki ini adalah sekolah baru dengan jenjang yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagai siswa baru ada beberapa hal yang perlu disosialisasikan oleh sekolah tentang hal-hal yang berkaitan dengan aturan-aturan di sekolah, kegiatan belajar mengajar, profil sekolah, dan juga tentang pergaulan-pergaulan di luar sekolah.
Seperti yang kami temui di SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Sekolah Menengah Atas yang beralamat di Jalan Wardhani Nomor 2, Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang pertama di tahun ajaran 2019/2020 ini. LBH Sembada sebagai sebagai penyuluh hukum reguler bagi anak didik turut serta dalam mengisi MPLS di tanggal 15 Juli 2019. Tema yang diambil adalah “Kecerdasan dalam Menggunakan Media Sosial”.


Adapun alasan mengapa tema tersebut diambil adalah mayoritas pelajar mempunyai media sosial yang diunggah di dalam dawainya. Selain itu banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi melalui media sosial dimana pelajar menjadi korban maupun pelaku. Sehingga perlu sekali ada sosialisasi mengenai fungsi dan dampak penggunaan media sosial. Banyak juga kasus-kasus yang terjadi di tanah air karena unggahan di media sosial yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyuluhan ini dibagi dalam tiga bagian. Bagian pertama diisi tentang Media Sosial yang dibawakan oleh Clara Petra Prathita, S.H. “Jadi kata kuncinya adalah hati-hati terhadap jarimu ya teman-teman” katanya. Kemudian bagian kedua diisi oleh Ahmad Afwan Hofar, S.H yang menjelaskan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki nama resmi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan serta ancaman pidananya. Kemudian bagian ketiga diisi oleh Sukiratnasari, S.H, M.H yang menjelaskan tentang fakta-fakta penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
Sebagai penutup, tak lupa para pembicara juga memberikan nasihat kepada para siswa baru, “Pengguna media sosial terkadang lupa bahwa sebenarnya mereka berada di ruang publik. Oleh karena itu hati-hati dalam menggunakan jarimu karena jaman sekarang lebih dikenal istilah jarimu harimaumu” kata Ahmad Afwan Hofar, S.H, kemudian dilanjutkan dengan pesan penutup yang disampaikan oleh Clara Petra Prathita, S.H “Jangan lupa rajin belajar dan hindari hal-hal yang dapat mengganggu kalian belajar. Pintarlah dalam bergaul jangan sampai salah pergaulan yang dapat merugikan teman-teman semua. Terima kasih dan tetap semangat teman-teman.” Tita

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??