Aspirasinya Belum Terakomodir, Aliansi Perubahan Rajek Lor Audiensi ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY

Konflik antara masyarakat Dusun Rajek Lor dengan kepala dusun setempat belum menemukan titik temu.

Kelompok masyarakat yang tergabung Aliansi Perubahan Rajek Lor merasa bahwa aspirasi mereka belum diakomodir seperti harapan mereka.

Hal ini mendorong Aliansi Perubahan Rajek Lor melakukan audiensi ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY di Jalan Tentara Zeni Pelajar, Bumijo, Jetis, Yogyakarta.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada, rombongan diterima Komisioner LO DIY Abdullah Abidin Ssos, Dr Suryawan Raharjo SH LLM dan Suwartono SH MH.

Dalam audiensinya, perwakilan Aliansi Perubahan Rajek Lor (APR), Supartono menjelaskan awal mula terjadinya konflik antara warga Rajek Lor dengan kepala dusun setempat.

Dijelaskan Supartono, pada 27 Januari 2022 sekitar 30 warga Dusun Rajek Lor melakukan audiensi ke Kantor Kalurahan Tirtoadi. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kinerja kepala dusunnya.
Tetapi, audiensi tersebut justru mengakibatkan tiga warga yang ikut ke acara tersebut dilaporkan oleh Kepala Dusun Rajek Lor karena dinilai mencemarkan nama baiknya.
Ketiga warga itu dituduh telah mencemarkan nama baik Kepala Dusun Rajek Lor karena menuduh telah menggelapkan uang pembangunan senilai Rp 1 miliar. Padahal, saat audiensi tidak ada yang menyinggung terkait uang Rp 1 miliar, ujar Supartono.

Padahal, dalam audiensi yang diterima Lurah Tirtoadi, mereka hanya menyampaikan beberapa alasan bahwa selama menjabat hampir 30 tahun, kinerja Kepala Dusun Rajek Lor tidak mampu membawa perubahan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada LO DIY untuk membantu menjembatani permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Dusun Rajek Lor.
“Kami meminta jajaran LO DIY datang langsung ke Dusun Rajek Lor. Terutama terkait tata kelola pemerintahan siapa tahu ada maladministrasi,” pintanya.
Tim pendampingan hukum dari LBH Sembada, Aji Herlambang SH menyampaikan, pihaknya berharap permasalahan antara Kepala Dusun Rajek Lor dengan masyarakatnya agar dapat terselesaikan dengan baik.

Audiensi ke LO DIY ini juga merupakan salah satu ketidakpuasan masyarakat Rajek Lor atas jawaban Lurah Tirtoadi terkait audiensi yang dilakukan oleh beberapa warga Rajek Lor beberapa waktu lalu.

“Yang paling pokok adalah terkait tata kelola pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi LO DIY. Kalau masalah pidana, kita serahkan ke pihak berwajib,” tegas Aji Herlambang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisioner LO DIY, Suryawan Raharjo menjelaskan, pihaknya akan mempelajari berkas yang telah diterima dari Aliansi Perubahan Rajek Lor.

Suryawan menegaskan, sesuai tugasnya lembaga Ombudsman bertugas melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan. Apabila terdapat maladministrasi, pihaknya akan melakukan tindakan.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??