Perubahan Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(Annisa Noor Hayati)

Kehadiran RUU Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi polemik di Indonesia karena materi muatannya yang memicu banyak pro dan kontra. Namun  Undang-Undang a quo tetap disahkan oleh DPR-Pemerintah tanggal 5 Oktober 2020 dalam rapat peripurna DPR dengan 6 fraksi menyetujui, 1 fraksi menyetujui dengan catatan dan 2 fraksi menolak. Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terkesan mengejutkan dan ditutup-tutupi mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Mulai dari akademisi yang menyatakan sikap, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kalangan buruh yang merasa haknya terancam. Puncaknya, terjadi sejumlah aksi demonstrasi menolak UU sapu jagad ini.

Banyak sekali norma hukum yang ada di pasal UU Cipta Kerja yang menimbulkan kekhawatiran, salah satunya dibidang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa pasal yang berubah dari UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja:

  1. Aturan mengenai PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Undang-Undang 13 Tahun 2003 ttg KetenagakerjaanUndang-Undang No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja
Pasal 59 
Ayat (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;Pekerjaan yang bersifat musiman; atauPekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;Pekerjaan yang bersifat musiman;Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atauPekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Berdasarkan table diatas, bisa dilihat bahwa pada huruf b, UU Cipta Kerja menghilangkan frasa “paling lama 3 (tiga) tahun”. Pada UU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan mengenai PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah melewati jangka waktu maksimal 2 tahun ditambah 1 tahun yang akan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu secara hukum (perjanjian kerja tetap). Hal ini akan berimplikasi pada hilangnya kesempatan pekerja kontrak untuk merubah status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.

  • Aturan mengenai upah
Undang-Undang 13 Tahun 2003 ttg KetenagakerjaanUndang-Undang No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja
Pasal 88 Pasal 88D
Ayat (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.(1) Upah minimun dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. (2) Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Pasal 89
Ayat (2) Upah minimun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Dalam tabel diatas, terlihat bahwa frasa “kebutuhan hidup layak” sebagai pertimbangan penetapan upah minimun dihilangkan. Yang dimaksud kebutuhan hidup layak adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.[1] Perhitungan upah minimun dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Padahal variabel tersebut bisa saja belum mempresentasikan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri karena ketentuan yang diubah seperti ini bisa saja menjauhkan kebijakan pengupahan minimum yang pada dasarnya ditujukan untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para pekerjanya.

  • Mengenai PHK dan Disabilitas
Pasal 151Pasal 151
Ayat (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan kerjaAyat (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan kerja;
Ayat (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruhAyat (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan Hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Ayat (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;Ayat (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
Ayat (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tambahan Pasal 151 A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal: pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri; pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu; pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau pekerja/buruh meninggal dunia.

Pasal 151 pada dasarnya merupakan upaya perlindungan bagi para pekerja agar tidak terjadi PHK sepihak. Ketika terjadi ketidaksepakatan antara pihak terkait saat melakukan PHK, maka negara akan hadir lewat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tetapi hal ini berubah dengan hadirnya Pasal 151 ayat (2), tepatnya pada frasa “Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh/dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”. Adanya frasa ini dikhawatirkan akan menimbulkan perilaku PHK sepihak oleh perusahaan tanpa melakukan perundingan sebelumnya.

Pasal 172 UU KetenagakerjaanPasal 154 A UU Cipta Kerja
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Perbedaan yang mencolok dari kedua rumusan pasal tersebut adalah hilangnya kalimat “dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja”. Hal ini tentu berdampak pada pindahnya kewenangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Jika pada Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, kewenangan untuk menentukan PHK ada di tangan pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maka pada Pasal 154 A UU Cipta Kerja menjadi kewenangan tersebut menjadi berpindah ke tangan pengusaha. Hal ini tentu akan memberikan ketidakadilan untuk pekerja yang menjadi disabilitas karena kecelakaan kerja. Padahal jika menelaah lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DIsabilitas, Pasal 11 huruf d menegaskan bahwa para penyandang disabilitas tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.[2]


[1] Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

[2] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??