Jika terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974. Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai
Perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan hukum dapat berdampak buruk bagi suami, istri, anak-anak, dan pihak lainnya. Jenis perkawinan ini, yang dikenal sebagai nikah siri, tidak diakui secara hukum
Di Indonesia, gugatan cerai dan gugatan hak asuh anak adalah dua hal yang berbeda dan dapat diajukan secara terpisah. Namun, dalam prakteknya, Pengadilan Agama seringkali menggabungkan kedua gugatan tersebut
Hukum di Indonesia khususnya Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan menyatakan pada saat perkawinan berlangsung, maka harta yang diperoleh dari suami ataupun isteri akan menjadi harta bersama. Mengapa perjanjian perkawinan
Menurut Pasal 38 huruf b UU Perkawinan, perceraian adalah salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan. Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan