Penggunaan Vaksin Covid-19 ditinjau dari Hak Kekayaan Intelektual

Oleh : Evita Maulidya Winalda

Virus COVID-19 yang merebak di seluruh penjuru dunia meluluhlantakkan berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan oleh penyebaran virus yang sangat masif dan cepat sehingga memaksa beberapa negara melakukan lockdown untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19. Per 15 Januari 2021, World Health Organization (WHO) telah mengonfirmasi kasus positif sebanyak 91.816.091 termasuk 1.986.871 kasus kematian akibat COVID-19.[1] Masyarakat global terpaksa harus beradaptasi dengan kondisi baru dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan berbagai kegiatan secara daring untuk meminimalkan resiko penyebaran COVID-19. Harapan satu-satunya masyarakat global untuk dapat berkegiatan seperti sedia kala adalah tersedianya vaksin COVID-19.

Kini perusahaan farmasi di beberapa negara sudah mulai memproduksi masal vaksin tersebut. Namun demikian ketersediaan vaksin COVID-19 secara merata di berbagai negara bukanlah hal yang mudah karena perbedaan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antarnegara, terutama antara negara maju dengan negara berkembang. Kerja sama global adalah hal yang sangat diperlukan saat ini agar vaksin COVID-19 dapat tersedia secara merata.  Salah satu hambatan dalam rangka penyediaan vaksin COVID-19 adalah mengenai pendaftaran hak paten atas vaksin tersebut yang banyak diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Pendaftaran hak paten atas vaksin dianggap sebagai upaya komersialisasi dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Hal ini disebabkan oleh selama ini pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak moral dari penemu tetapi juga hak ekonomi yang mana sangat erat dengan komersialisasi. Pendaftaran hak paten atas vaksin COVID-19 dikhawatirkan dapat mempersulit akses untuk mendapatkannya.

Bahan Hukum

Trade-Related Aspects of Intellectual Property (TRIPS) Agreement

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pate

Pendaftaran paten atas vaksin COVID-19 yang telah ditemukan menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Beberapa kalangan memandang bahwa pendaftaran paten atas vaksin COVID-19 merupakan hal yang diperlukan sebab besarnya biaya yang dikeluarkan selama uji coba penemuan, sedangkan sebagian lagi berpandangan bahwa pendaftaran paten akan memunculkan eksklusivitas yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.[1] Pasal 31 Trade-Related Aspects of Intellectual Property (TRIPS) Agreement mengatur bahwa: “Where the law of a Member allows for other use of the subject matter of a patent without the authorization of the right holder, including use by the government or third parties authorized by the government…”, hal ini berarti bahwa vaksin COVID-19 dapat didaftarkan atas hak paten dan penggunaannya diperbolehkan tanpa izin dari pemegang hak selama hukum negara peratifikasi mengizinkan. Pengaturan hukum paten di Indonesia sendiri mengatur mengenai penggunaan paten oleh pemerintah yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 111. Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten) mengatur bahwa: “(1) Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. (2) Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.” Pasal 111 UU Paten mengatur bahwa: “Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi: a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD); b. produk kimia dan/ atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secaia luas; dan/ atau d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.”

WHO telah menyatakan darurat kesehatan akibat penyebaran COVID-19 di sejumlah negara sejak awal tahun 2020[2], pernyataan darurat ini kemudian diikuti oleh beberapa negara termasuk Indonesia yang mulai muncul kasus COVID-19 pertama dan melonjaknya kasus COVID-19 yang kemudian Pemerintah Indonesia menyatakan kondisi darurat ini melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dengan didasarkan pada status yang ditetapkan oleh WHO dan juga pemerintah di berbagai negara termasuk Pemerintah Indonesia, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Oleh karena itu, sebagai satu-satunya obat untuk menanggulangi pandemik COVID-19, vaksin COVID-19 merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat dunia. Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah dijabarkan sebelumnya, paten vaksin COVID-19 tetap dapat didaftarkan dengan mengabaikan eksklusivitas dalam hak ekonomi yang diberikan setelah pendaftaran paten vaksin COVID-19 terlebih dalam hal komersialisasi karena akan sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaan, Penggunaan paten vaksin COVID-19 di Indonesia semata-mata hanya dapat dilakukan oleh pemerintah karena tujuannya adalah untuk kepentingan umum, selain itu penggunannya pun terbatas serta tidak dikomersialisasikan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Paten.

Kesimpulan

Pendaftaran paten atas vaksin COVID-19 tetap dapat dilakukan namun dalam hal penggunaan paten vaksin COVID-19 eksklusivitas dalam hak ekonominya dapat diabaikan guna kepentingan umum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada kondisi mendesak seperti sekarang pendaftaran paten atas vaksin COVID-19 tersebut semata-mata sebagai upaya penghargaan kepada penemu atas temuannya.


[1] Dr Rio Christiawan, “Menyoal Paten Vaksin COVID-19”, https://www.beritasatu.com/opini/6979/menyoal-paten-vaksin-covid19 diakses 16 Januari 2021

[2] BBC News, “Coronavirus Declared Global Health Emergency By WHO”, https://www.bbc.com/news/ world-51318246 diakses 18 Januari 2021


[1] World Health Organization, “WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard: Overview”, https://covid19.who.intdiakses 16 Januari 2021

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??