KEGIATAN FORUM GROUP DISCUSSION SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK YANG DIADAKAN OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SLEMAN

“Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dari Sudut Pandang Advokat”

Sejak diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) hingga saat ini telah berjalan selama tujuh tahun. Selama itu pula banyak hal-hal baru yang dimuat dalam SPPA dibanding dengan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Selain hal-hal baru itu ada pula hal-hal yang belum terjangkau dengan adanya UU SPPA ini.


Oleh karena itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman bermaksud mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang dua narasumber yaitu Adhi Satria Nugroho, S.H yang berprofesi sebagai hakim anak di Pengadilan Negeri Sleman. Sedangkan narasumber yang kedua adalah Sapto Nugroho Wusono, S.H., M.H. selaku Pembina LBH Sembada.


Narasumber pertama dari Pengadilan Negeri Sleman menjelaskan terkait praktik SPPA di lapangan. Selama ini putusan pidana anak dititipkan di BPRSR untuk dibina karena di Sleman belum memiliki LPSA. Narasumber kedua dari LBH Sembada menjelaskan mengenai penanganan peradilan anak berdasarkan KUHP, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Ada 3 substansi baru di dalam UU SPPA ini yaitu restorative justice, diversi, dan ancaman pidana minimum khusus dan denda dalam pemidanaan dihapuskan.
Ada beberapa tanggapan dari peserta FGD, diantaranya yang pertama dari BPRSR yang menjelaskan bahwa saat ini BPRSR menjalan fungsi penitipan dan perlindungan. Selama ini putusan pidana anak dititipkan di BPRSR untuk dibina dan harapannya semoga ada lembaga lain di luar UU SPPA yang dapat ditunjuk. Tanggapan yang kedua dari Kemenkumham yang mengemukakan bahwa ada beberapa lembaga di luar UU SPPA yang sudah MoU dengan Kemenkumham seperti pondok pesantren dan panti rehabilitasi Siloam yang sudah memiliki tim asesor.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??