Masa Iddah Perempuan Setelah Cerai Menurut Kompilasi Hukum Islam

Oleh Aryudha Khrisna Nugraha

Paralegal LBH Sembada

Ikatan perkawinan merupakan pertalian lahir batin antara seorang pria dan wanita yang telah kawin dengan tujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Masa Esa. Dalam membina ikatan perkawinan tidak terlepas berbagai macam permasalahan sehingga menyebabkan perceraian, menurut laporan BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2022 di Indonesia tercatat 516.344 perkara perceraian. sebanyak 63,41% dari total perkara perceraian penyebabnya adalah karena perselisihan dan pertengkaran, 24,75% karena faktor ekonomi, 8,78% karena meninggalkan salah satu pihak, dan 1,1% karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian merupakan salah satu alasan putusanya perkawinan. Setelah perceraian bagi seorang Wanita memiliki masa iddah.

Masa Iddah merupakan masa setelah terjadinya perceraian bagi seorang wanita. Masa Iddah adalah masa tunggu bagi Wanita setelah bercerai untuk dapat menikah lagi, baik karena talak maupun bercerai mati. Sehingga setelah bercerai dengan suami maka bagi seorang Wanita tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan jangka waktu tertentu. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga diatur ketentuan bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Dalam Kompilasi Hukum Islam larangan ini diatur dalam ketentuan berikut:

  1. Pasal 40 huruf b KHI

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena seorang Wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain

  • Pasal 151 KHI

Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Masa Iddah dapat dianggap berlaku apabila suatu perceraian telah dijatuhkan putusan Pengadilan Agama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini diatur sebagaimana dalam Pasal 146 KHI dan Pasal 34 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975. Putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya hukum apapun, para pihak telah menerimanya, dan putusan kasasi. Dalam perceraian secara implementatif dapat dibuktikan melalui akta cerai yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera yang sebelumnya dibuat dan diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah/Cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan mengenai Masa iddah dalam KHI diatur dalam Pasal 153 ayat (1) KHI yakni bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

Masa iddah bagi seorang istri sebagaimana dalam Pasal 153 Ayat (2) yaitu

  1. Apabila Perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukerang‐kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Bahwa dalam KHI mengenai masa iddah ketentuan dalam Pasal 153 Ayat (2) tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian. Masa iddah dalam KHI bagi wanita karena perceraian dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga bagi wanita yang setelah cerai tidak dapat langsung menikah dan harus menunggu sebagaimana dalam ketentuan Pasal 153 Ayat (2) KHI.

Share:

Categories:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Open chat
    Hi
    Ada Yang bisa kami bantu..??