Blog with left sidebar

LBH Sembada Berikan Pelatihan Dasar Pembuatan Surat Kuasa

Seorang advokat sebelum menjalankan tugas mendampingi atau mewakili klien dalam memperjuangkan hak-hak hukum harus menerima surat kuasa. Sehingga surat kuasa menjadi langkah awal perjanjian advokat dengan kliennya. Norman Ramadhan
LBH Sembada no comments

Begini Cara Medapatkan Pelayanan Bantuan Hukum Dimasa PPKM

Berikut detail tata cara mendapatkan pelayanan dimasa PPKM
LBH Sembada no comments

Hadirnya Posbakum LBH SEMBADA

Dorothea Ansella Hana Paramitha, Rosalia Onni Dwiatmi, Sesaria Pinastika Dewi Berlandaskan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum
LBH Sembada no comments

DEPORTASI MENJADI SOLUSI IMIGRASI, DALAM KASUS KRISTEN GRAY

oleh: Rosalia Onni Dwiatmi Bertempat tinggal di Pulau Bali adalah impian bagi sebagian orang. Dikarenakan Pulau Bali mempunyai daya tarik keindahan bagi orang yang mengunjunginya. Tak hanya keindahan, Pulau
LBH Sembada no comments

Perubahan Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(Annisa Noor Hayati) Kehadiran RUU Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi polemik di Indonesia karena materi muatannya yang memicu banyak pro dan kontra. Namun
LBH Sembada no comments

Lemahnya UU Cipta Kerja Dalam Rangka Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Anies Mahanani Devi Aprilina Indonesia memiliki strategi dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa adanya diskriminasi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata. Dalam hal
LBH Sembada no comments

RESTORATIVE JUSTICE (KEADILAN RESTORATIF) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANAK

Oleh : Salwa Paramitha, S.H Terdapat dua hal yang menjadi titik perhatian penegakan hukum tindak pidana Narkotika Anak, yaitu anak sebagai pelaku dari penyalahgunaan Narkotika dan Anak sebagai korban
LBH Sembada no comments

Penggunaan Vaksin Covid-19 ditinjau dari Hak Kekayaan Intelektual

Oleh : Evita Maulidya Winalda Virus COVID-19 yang merebak di seluruh penjuru dunia meluluhlantakkan berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan oleh penyebaran virus yang
LBH Sembada no comments
Open chat
Hi
Ada Yang bisa kami bantu..??