Ketentuan Mutasi PNS;
Ketentuan mutasi tercantum dalam Peraturan BKN 5/2019. Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
- kompetensi;
- pola karier;
- pemetaan pegawai;
- kelompok rencana suksesi (talent pool);
- perpindahan dan pengembangan karier;
- penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
- kebutuhan organisasi; dan
- sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Mutasi PNS yang dimaksud terdiri atas:
- mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah;
- mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
- mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya;
- mutasi PNS antar-instansi pusat; dan
- mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Patut dicatat, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Masih mengenai mutasi, pada Pasal 162 PP 11/2017 disebutkan bahwa “pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.”
Adapun yang dimaksud sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Langkah Hukum Jika PNS menolak Mutasi
jika melihat kembali ke UU ASN, PNS yang notabene merupakan pegawai ASN memiliki kewajiban sebagaimana diuraikan di Pasal 24 ayat (1) UU ASN:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Kesediaan untuk ditempatkan di mana saja menurut hemat kami menjadi salah satu konsekuensi PNS dan sebagai tanda komitmen menjadi PNS. Namun dengan catatan bahwa pemberian mutasi telah sesuai prosedur yang ada.
Sengketa Pegawai ASN
Jika tidak sesuai prosedur yang ada, atau Anda merasa keberatan dalam pemberian mutasi, menurut hemat kami berarti telah terjadi sengketa pegawai ASN, yaitu sengketa yang diajukan oleh pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap seorang pegawai.
Sengketa tersebut dapat diupayakan melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagaimana disebutkan di Pasal 64 ayat (1) dan (2) UU ASN. Selanjutnya Anda dapat membaca artikel berjudul Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.
Tinggalkan Balasan