Hari: 6 Agustus 2024

Bisakah bercerai namun keberadaan Tergugat/Termohon tidak diketahui?

Bisa, Itu termasuk perceraian ghoib, jadi jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, atau tergugat tidak memiliki tempat tinggal tetap, gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama di
LBH Sembada no comments
Open chat
Hi
Ada Yang bisa kami bantu..??